4.1 C
New York
Saturday, March 23, 2024

Pencuri Ini Ditangkap dari Rumah Orangtuanya di Bandar Masilam Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID
Dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KR alias Dani (29) dari rumah orang tuanya, yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/21) mengatakan, penangkapan KR alias Dani berawal adanya laporan pengaduan korban, Putri Nurliyanti sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/25/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.

Dimana, hari Kamis (4/2/21) sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip di rumah Korban. Selanjutnya, Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban.

Berselang beberapa menit tepatnya sekira pukul 05.10 WIB, ketika korban hendak makan, Leni Marlina datang ke rumah korban untuk mengambil Handphonenya merek Vivo Y12 yang diletakkan di atas sofa di ruang tamu rumah korban.

Baca Juga:Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Kabel PT Telkom

Saat itu, korban terkejut melihat Hp Vivo Y12 dan HPnya merek Samsung J2 Prime sudah tidak ada lagi. Bahkan, korban juga melihat satu unit TV LED Merek LG 49 Inchi Model: 43LM5500PTA Nomor Seri: 005INKH18501 sudah tidak ada di tempatnya.

Lalu, korban melihat salah satu jendela di bagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak. Melihat itu, korban mencurigai rumah korban sudah disatroni maling. Korban pun berusaha mencari di sekitaran lingkungan tempat tinggalnya, untuk mencari tahu keberadaan barang dan pelaku.

Akan tetapi usaha korban sia-sia karena pelaku tidak ditemukan. Selang dua hari kemudian tepatnya, Sabtu (6/2/21), membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan. Kapolsek Perdagangan AKP Josia lalu memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Sagala melakukan penyelidikan.

Selang sekitar satu bulan tepatnya hari, Kamis (11/3/21), atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap dan meringkus KR alias Dani dari rumah orang tuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban Putri Nurliyanti bersama dua temannya berinisial AS (39) warga Desa Partimbalan Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam.

Tidak itu saja, KR alias Dani juga mengaku melakukan pencurian di PT Mitra Agung Sawita Sejati yang sudah dilaporkan Harida Putra dengan laporan polisi Nomor: LP/17/ II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.

“Penangkapan KR alias Dani hasil dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan. Dia dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata AKP Lukman Hakim Sembiringi.(karmel/hm10)

Related Articles

Latest Articles