19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pencuri di Rest Area Tol yang Terekam CCTV Akhirnya Diringkus

Sergai, MISTAR.ID

Adam Syahputra (29) warga Dusun Sentosa, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai. Sabtu(19/4 ) sekira pukul 14.45 Wib.

Adam Syahputra ditangkap di kediamnnya dengan sangkaan melakukan pencurian barang milik korban Syaipul Nur Nasution (31) warga Dusun IX, Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin (9/3/20) sekitar pukul 11.00 Wib, tepatnya di Rest Area Tol Teluk Mengkudu, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah mendapatkan kunci mobil Xenia nomor B 2106 PFX dari kamar mandi lokasi Rest Area Tol Kecamatan Teluk Mengkudu, tersangka tergiur untuk mencuri barang dalam mobil tersebut.

Sial bagi Adam Syahputra. Aksi jahatnya itu terekam CCTV Rest Area Tol. Dalam waktu 40 hari, akhirnya Adam berhasil diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai di rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangannya kepada pers, Senin (20/4/20) pagi, menjelaskan penangkapan tersangka Adam.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban Syaipul Nur Nasution ke Polres Serdang Bedagai, pada Senin (9/3/20)
pukul 11.00 Wib.

Saat itu, lanjut Kapolres, korban dari rumah berencana menuju Tebingtinggi lewat jalan tol. Setibanya di Rest Area, korban singgah di Indomaret untuk mengisi saldo E-Tol kemudian korban buang air besar kurang lebih 10 menit lalu keluar.

Selanjutnya korban duduk istirahat sambil minum kopi di pinggiran masjid lokasi Rest Area. Tanpa disadarinya, ternyata kunci mobil korban tertinggal di toilet, saat dilihatnya lagi, kunci mobil itu sudah tidak ada.

Kunci dicari korban ke sana ke mari, tapi tak juga ditemukan. Petugas kebersihan, penjagamasjid dan penjaga taman ditanya, juga tidak ada yang tahu.

Kemudian korban memanggil petugas untuk melihat CCTV di seputaran lokasi. Barang dalam mobil dicek, ternyata barang-barangnya, termasuk tas berisi uang Rp6,7 juta hilang.

Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, polisi melacak pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, kemudian diproses secara hukum dan ditahan, dan diancaman melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.*

Reporter : Boby
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles