9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pencuri dan Penadah Barang Pecah Belah Ditangkap Polsek Medan Kota

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria dan wanita diringkus Polsek Medan Kota karena mencuri dan menadah barang pecah belah. Kedua tersangka adalah LR (42) warga Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota dan penadah berinisial LS (40) warga Jalan Dr FL Tobing, Gang Ayam, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Widi Lumbanraja mengatakan, pencurian itu dilakukan LR di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Dr FL Tobing Gang Ayam, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Rabu (27/7/22).

Usai mencuri barang-barang milik Budiman Angdinata, warga Jalan Bawean Medan tersebut, LR menjualnya kepada LS yang merupakan temannya.

Baca juga:Pencuri Sepatu di Mesjid Amal Islamiyah Lubuk Pakam Terekam CCTV

“Ada beberapa barang pecah belah sebagai barang bukti yang kita amankan,” ujar Widi, Jumat (29/7/22).

Widi menjelaskan, penangkapan pencuri dan penadah itu bermula dari penyelidikan atas laporan korban. Diperoleh informasi ada barang pecah belah diduga hasil curian yang tersimpan di rumah tersangka LS

Kepada petugas, LS mengaku barang pecah belah tersebut dijual oleh LR.

“Dalam proses pengembangan tersangka LR ditangkap di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota,” katanya.

Baca juga:Dua Nelayan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polsek Labuhan Ruku

Kedua tersangka bersama beberapa barang pecah belah digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Keduanya diganjar pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles