9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pencuri Barang Inventaris SMPN 3 Muara Ditangkap Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Seorang tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMP N 3 Muara Kecamatan Siatas Barita Taput, berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara. Tersangka yakni Asa Sah Simorangkir (21) warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus dari salah satu kedai di dekat rumahnya Kamis (12/5/22) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing membenarkan adanya penangkapan tersangka. Dikatakannya, penangkapan pelaku dilakukan Sat Reskrim, setelah Polres Taput menerima pengaduan dari Kepala Sekolah SMPN 3 Muara, Vanda Manurung (59), Rabu (11/5/22).

Kepala Sekolah melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak poranda, Rabu (11/5/22) dan melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit laptop, 1 merek Acer, 1 merek Lenovo, 1 merek Axioo, 1 merek Asus, 3 unit speaker merek Polytron Xdr, 1 merek Data dan 1 merek Advance telah hilang.

Baca juga: Gawat! Maling Septor Kembali Beraksi di Jalan Sutomo Siantar

Atas laporan tersebut Polres Taput melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui pencurian inventaris sekolah tersebut Rabu (11/5/22) pukul 01.00 WIB dini hari. Ianya mengakui perbuatannya sendirian.

Saat masuk ke ruangan guru, tersangka mengakui dengan membongkar jendela guru dengan menggunakan obeng dan setelah terbuka lalu masuk ke dalam. Melihat bahwa barang-barang tersebut ada dalam lemari guru dan Kepala Sekolah lalu menyikat habis dan kembali keluar dari jendela.

Setelah itu, tersangka menyembunyikan semua barang curiannya di semak-semak dekat rumahnya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap. Belum sempat terjual satu jenis pun barang hasil curiannya, tersangka sudah tertangkap sehingga barang tersebut masih utuh keseluruhannya disita polisi.

“Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan, dan tersangkapun sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.(fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles