11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pencemaran Nama Baik di Medsos, Si Kembar Adukan Kembarannya ke Polres Binjai

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu bernama Rahma Dhana didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum Luri Neri Tarigan SH MH & Rekan mendatangi Sentra Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Binjai, guna mengadukan pasangan suami istri, SA dan RD pada Senin (26/07/21), kemarin.

Mereka diadukan guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum mencemarkan nama baik Rahma Dhana melalui postingan baik foto dan komentar di media sosial Facebook. Uniknya, Rahma Dhana sebagai pengadu dan RD sebagai teradu, keduanya merupakan saudara kembar.

Rahma Dhana dalam pengaduannya mengungkap,  pencemaran nama baik atas dirinya diketahui setelah dua rekannya YN dan DR pada pertengahan Bulan Juni 2021, menyampaikan kalau RD melalui akun facebooknya bernama Siss Dhany Dyana memposting foto Rahma Dhana disertai komentar yang mempermalukan.

Baca juga: Viral di Medsos, Pria Isoman di Toba Diikat Lalu Dipukuli Pakai Kayu Karena Positif Covid-19

“Bahwa isi postingan tersebut sangat menghina saya dengan sebutan “lonte” serta meragukan anak saya bukan berasal dari perkawinan resmi dengan mengatakan untuk melakukan test DNA,” ungkap Rahma Dhana kepada wartawan Selasa (27/07/21).

“Ia juga dalam komennya mengatakan si anjing yang terarah kepada penghinaan terhadap saya dan saya merasa seorang manusia bukannya hewan seperti pada komen postingan tersebut,” lanjutnya.

Sementara keterlibatan SA dengan akun facebooknya bernama Syukri Abakar, yakni atas komennya pada kolom komentar postingan facebook Siss Dhany Dyana tersebut, yang menyatakan ancaman menyebarkan foto-foto Rahma Dhana yang lebih hot yang di simpan di google drivenya.

Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Dua Pelaku Pungli Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

“Sangat jelas mereka berdua bersekongkol untuk mempermalukan diri saya serta mengatakan saya lebih murah dari harga wanita di simpang selayang yang hanya dibayar 50 ribu.

Postingan tersebut benar-benar telah mencemarkan nama baik saya sehingga saya tidak terima karena sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun,” tegas Rahma Dhana.

Lanjutnya, akibat dari peristiwa tersebut menyebabkan keretakan dalam rumah tangganya dan mengalami kerugian secara jasmani dan rohani.

“Akibat postingan itu, membuat saya tak bersosialisai karena malu sebab berpikir takutnya masyarakat akan percaya pada postingan tersebut, yang notabene tidak valid dan tidak benar adanya, dan saya sempat mengalami sakit selama beberapa hari karenanya,” pungkas Rahma Dhana.

Luri Neri Tarigan SH MH bersama Dody Sanjaya SH MH selaku kuasa hukum Rahma Dhana menambahkan, tindakan mengunggah foto disertai dengan kata-kata penghinaan yang  dibagikan di media sosial oleh terlapor dan sudah dibaca serta diketahui oleh keluarga dan teman-teman kliennya.

Sehingga apa yang dilakukan terlapor, telah memenuhi unsur-unsur di Pasal 310 ayat (2) KUHP yakni kesengajaan,

menyerang kehormatan dan nama baik, menuduhkan sesuatu hal, supaya hal itu diketahui umum dan unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, IRT dan Temannya Diciduk Polsek Medan Timur

Sebagaimana diketahui, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pasal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Harapan kami dengan adanya laporan tersebut dapat segera diproses demi terciptanya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat  terhadap tindakan hukum di negeri yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tegas Luri Neri Tarigan SH MH.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles