8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pemko Diimbau Kaji Ulang Izin Studio 21 Pasca Adanya Pengunjung Positif Narkoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio Karaoke 21 Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Dalam razia itu diamankan sembilan pengunjung, di antaranya lima pria dan empat perempuan.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, dari sembilan tersebut tujuh orang dilakukan asesmen dan dua orang wanita sebagai saksi. Dalam razia itu ditemukan beberapa pengunjung yang positif narkoba.

Para pengunjung yang urinenya positif mengonsumsi pil ekstasi mengaku membelinya dari seorang waitress dengan harga Rp3 juta. Hanya saja, waitress ini tidak berhasil diamankan pihak Kepolisian meski telah dilakukan pencarian.

Baca Juga:Satnarkoba Terus Mengendus Asal Usul Pil Ekstasi yang Beredar di Studio Hotel Karaoke 21 Siantar

“Mereka tidak tahu. Setelah dicari bersama anggota tidak ditemukan waitress dimaksud,” ujar Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, Kamis (16/12/21) saat dihubungi terkait seorang waitress yang memberikan pil ekstasi terhadap pengunjung setelah menerima uang Rp3 juta.

“Mereka nggak kenal. Kita akan melakukan pengejaran terhadap waitressnya. Itu akan kita proses. Tujuh orang yang positif narkoba kita rehab di Panti Rehabilitasi Marcusuar,” ujar Iptu Rudi Panjaitan.

Sementara itu, Renhard Martinus Sinaga mengatakan, pasca terjadinya razia dan ditemukannya pengunjung Studio Karaoke 21 positif narkoba, ia mendesak agar pihak kepolisian mengusutnya hingga tuntas. “Pihak kepolisian harus melakukan pengembangan terhadap waitress itu. Bila perlu jadikan sebagai Target Operasi (TO),” kata pengamat hukum Renhard Martinus Sinaga yang juga seorang pengacara muda.

Menurutnya, dengan terjadinya pristiwa tersebut, Tempat Hiburan Malam (THM) yang seperti itu menjadi atau membuka peluang terjadinya transaksi narkotika jenis pil ekstasi. “Dalam hal ini, Pemko Siantar harus mempertimbangkan izin usahanya. Bila perlu ditutup, kalau ingin mengurangi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

Baca Juga:9 Orang Terduga Pengguna Narkoba dari THM Studio 21 Diamankan Polres Siantar

Pasalnya, katanya lagi, di tempat itu sebelumnya sudah ada beberapa kasus seperti kasus mencekoki dan oknum polisi yang dugem hingga viral, lalu terjadinya penangkapan dengan adanya disita puluhan butir pil ekstasi.

“Ini harus jadi pertimbangan untuk memberikan izin pada Studio Karaoke 21. Ada apa dengan Pemko dengan Studio 21. Kenapa tidak pertimbangkan peristiwa hukum yang sebelumnya terjadi. Kenapa tidak mencabut izinya. Atau ada apa pertimbangan lain. Pemko juga harus mengkaji ulang lagi izin yang dikeluarkan,” ujarnya seraya menyampaikan bahwa jika tidak segera diambil tindakan maka Studio Karaoke 21 itu bakal menjadi peluang besar sebagai tempat indikasi peredaran narkoba seperti obat-obatan ekstasi. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles