8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemilik Tambang Emas Ilegal Madina Gagal Diserahkan ke Jaksa, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Pemilik tambang emas ilegal di Kabupatan Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) batal diserahkan Poldasu ke JPU Kejatisu karena tersangka mengaku sakit.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution sudah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (31/3/22).

Setelah dinyatakan lengkap, AAN diminta hadir pada, Senin (4/4/22), untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3/22) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada, Senin (4/4/22), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada, Kamis (7/4/22), dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Hadi, Senin (4/4/22).

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU

Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada, Selasa (15/3/22), pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

Baca Juga:Brian Edgar Nababan Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz

Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari. Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh jaksa penuntut umum Kejatisu.

Tersangka, kata Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga. “Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” sebutnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles