7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemilik Sabu Diciduk Dari Pondok di Secanggang

Secanggang | MISTAR.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun XII Kariya Baru, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Langkat, Minggu (26/1/20).

Kedua orang tersangka SJ (28), warga Dusun XII Kariya Baru dan JN (19), warga Dusun Kehutanan Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang. Keduanya ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Secanggang karena diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Mistar, Minggu (26/1/20), melalui Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmad, penangkapan kedua orang tersangka bermula dari informasi dari masyarakat. Info itu menyebutkan ada dua orang laki-laki memiliki, narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit di Dusun XII Kariya Baru Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Secanggang Iotu Mahruzar Sebayang, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, untuk menindak lanjutinya. Ketika petugas sampai di tempat yang diinformasikan, mereka melihat pelaku sedang duduk di dalam gubuk perkebunan sawit.

Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti satu bungkusan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika itu benar miliknya. Kemudian petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Secanggang untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles