10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pemilik Panti Pijat di Medan Ditangkap Akibat Pekerjakan Anak Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Gara-gara mempekerjakan seorang anak di bawah umur, pemilik Panti Pijat (Kusuk) Lulur “M” yang berada di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, diciduk personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/8/20).

Selain mengamankan pemilik panti pijat yang diketahui berinisial RP (45), warga Pasar II Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, petugas juga turut menyita sebuah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan ‘Mawar’, satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan ‘Amoure’, 10 sachet kondom merk Sutra, 2 buah celana dalam wanita, 2 buah bra/BH, 2 set pakaian rok mini, 4 buah buku daftar tamu, sebotol lotion merk Marine, tablet obat khusus wanita, tissu kertas, lipstik, kutek, seprai tempat tidur dan bantal sebagai barang buktinya.

Pria tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan pengaduan dari Rosidawati ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tak senang anak gadisnya berinisial A yang masih di bawah umur diperkerjakan di lokasi Kusuk Lulur “M.

Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan menyebutkan, sesuai laporan pengaduan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020 itu, Rosidawati menyebutkan, kalau anaknya telah pergi dari rumahnya, Sabtu (11/7/20) lalu, ke Medan.

Baca Juga:Anak Bawah Umur Jadi Terduga Spesialis Curanmor

Namun, sambungnya, setelah dicek ke rumah neneknya tersebut, anak pelapor yang berinisial A inipun ternyata tidak berada di rumah neneknya, tetapi diketahui telah dipekerjakan di lokasi Kusuk Lulur “M. Tidak senang anaknya dipekerjakan sebagai pekerja seks, sejak Senin (13/7/20), dengan modus pekerja lulur, apalagi anaknya masih di bawah umur,  ibu korban pun langsung membuat laporan pengaduannya ke SPK Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor, personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi Kusuk Lulur “M” milik tersangka RP tersebut, “ sebut Iptu Bonar Pohan, seraya menambahkan dalam penggerebekan itu, tersangka yang disangkakan dengan tindak pidana exploitasi seksual terhadap anak di bawah umur inipun dengan mudahl ditangkap, serta menyita sejumlah barang buktinya. (kamaluddin/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles