4.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Pemilik Kenderaan Borong Coba Kabur

Langkat | MISTAR.ID – WA (40), warga Dusun Palo Rengas, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, diringkus Team Oprasional Pidana Umum (Pidum ) Polres Langkat.

Pria ini ditangkap dalam kasus kepemilikan kendaraan bodong alias kenderaan tidak dilengkapi surat–surat, di Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung, Minggu (8/12).

Keterangan yang dihimpun Mistar Minggu (8/12) dari Humas Polres Langkat menerangkan, pada Jumat 6 Desember 2019 lalu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (7/12/19). Penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Bram Chandra, bersama dengan tim membuahkan hasil.

Saat hendak ditangkap, tersangka WA berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya. Beruntung petugas yang bergerak cepat dan berhasil meringkusnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB 150 rarna hitam, No.Pol BK 4975 P. Selanjutnya tersangja dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles