9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemilik Ganja Ditangkap Saat Nikmati Tusor di Toba

Toba, MISTAR.ID

Sedang asik menikmati minuman tuak sore (tusor) di salah satu kedai tuak yang terdapat di Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, seorang pria inisial MP (45) diamankan personil Sat Narkoba Polres Toba.

Dari tersangka, polisi menyita ganja kering. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Iptu Bungaran Samosir, Jumat (12/8/22). MP diamankan pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba atas informasi dari masyarakat yang menyebut, di kedai tuak tersebut terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Siantar, Sabu dan Ganja Disita

Dari MP warga Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti itu, disita barang bukti ganja kering seberat 3.90 gram. Untuk pengembangan dan penyelidikan, MP diamankan di Mapolres Toba.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan buah dari tindak lanjut dari komitmen AKBP Taufiq Hidayat Thayeb semenjak mengemban tugas menjadi Kapolres Toba.

Baca Juga:Miliki 2 Bal Ganja, Ditangkap Polisi

Atas perbuatan MP, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles