10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Pemilik 520 Gram Sabu di Desa Bagan Asahan Ditangkap Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pada penangkapan itu sebanyak 520 gram brutto sabu disita jadi barang bukti. Pelaku berinisial A alias I (48) warga dusun IV Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut),  Senin (25/4/22).

Polisi menemukan sabu tersebut di sebuah tas ransel cokelat miliknya bersama 10 plastik klip. Penangkapan itu, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkotika di Jalan Umum Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang langsung ditelusuri oleh anggota,” kata Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran kepada wartawan.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Batu Bara Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Sabu

Mendapat informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kapos Bagan Aiptu Muchsin serta Aiptu M Ginting dan Briptu Tri Apriansyah melakukan pengintaian di sekitar daerah tempat pelelangan ikan di Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan tas sandang warna hitam coklat dan di dalam tas tersebut didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,”ucap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan dibawa dengan tujuan ke kota Medan. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles