7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pemilik 1 Kg Sabu Diadili

Medan, MISTAR.ID

Ridwan Toha Sinaga alias Duan warga Labuhan Batu, Sabtu (22/2/20) sekira pukul 12.56 WIB, ditangkap phak Kepolisian Poldasu dari pinggir Jalan Lintas Barat Lopia Badiri atas kasus kepemilikan sabu seberat 1.068,0 gram. Kini, Ridwan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya, Selasa (25/8/20).

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rosinta, awal penangkapan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua orang lelaki membawa narkotika, akan melintasi di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan, terdakwa sedang berboncengan menggunakan sepeda motor NMX warna hitam dop tanpa plat.

Melihat keduanya, langsung pihak kepolisian memberhentikan terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Ridwan Toha Sinaga alias Duan. Temannya Gumbri Munthe (DPO) berada di boncengan berhasil melarikan diri.

Baca Juga:Simpan Sabu di Atas Kandang Ayam, Pemilik Divonis 6,6 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penggeledahan pakaian, badan serta barang bawaan milik terdakwa, dalam tas ransel wana hijau yang dibawa terdakwa ditemukan satu bungkus kemasan Teh Cina warna hijau berisi sabu, satu Hp merek Samsung lipat warna hitam berikut sim cardnya, satu Hp merek Oppo warna merah berikut sim cardnya, dan satu unit sepeda motor NMX  warna hitam.

Terdakwa mengakui barang sabu tersebut milik Khaidir Rotingan alias Idir alias Robert (DPO). Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp105.000.000 dari Khaidir Ritonga alias Idir alias Robert.

Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Poldasu Medan. Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 (2) junto Pasal 112 (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim dipimpin Imanuel Tarigan menunda sidang hingga tanggal 8 September 2020. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles