10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pembunuhan Wanita Penghuni Kos, Tersangka Mengaku Cemburu

Medan | MISTAR.ID – Polsek Medan Baru ringkus pelaku pembunuhan Rubiah, penghuni kos Jalan Punak Kecamatan Medan Petisah. Kedua kaki tersangka, Samsir Halomoan Harahap (30), terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat disergap di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (6/12/19).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku.

“Berawal dari laporan ditemukan mayat luka tikam. Kemudian kita ke lokasi mengumpulkan barang bukti dan lihat CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi,” ungkapnya di Mapolsek Medan Baru, Senin (9/11/12).

Bukan hanya itu, petugas juga melacak pelaku lewat media sosial facebook. “Kita kaitkan juga lewat FB untuk memastikan pelakunya,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan ini, petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku yang sudah memiliki istri dan dua orang anak tersebut. Petugas juga mendapat informasi kalau pelaku sudah melarikan diri ke kampung halamannya di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kita kejar ke rumah orangtuanya, ternyata pelaku tidak ada di tempat,” ujarnya.

Polisi tidak menyerah, kemudian melakukan pencarian ke rumah famili pelaku yang ada di kampung tersebut. “Jadi kita tangkap di rumah familinya,” jelas Dadang.

Namun, saat akan diboyong ke Kota Medan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. “Terpaksa kita tembak kedua kakinya,” sebutnya lagi.

“Motif pelaku menghambisi pacar gelapnya karena cemburu. Pas datang ke kos, pelaku melihat korban sedang mendengar musik dugem. Diduga pelaku cemburu karena korban baru saja dugem dengan laki-laki lain,” ujar dia.

Dadang membenarkan pelaku ada menulis tulisan ‘mati kau’ di dinding kamar kos. “Setelah kita interogasi, tulisan itu memang sengaja ditulisnya untuk korban,” ujar dia.

Untuk pelaku, kata Kapolrestabes, dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 tentang perampokan, 351 jo 338 tentang penganiayaan berujung kematian. “Pelaku juga mengambil handpone korban,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku cemburu terhadap korban. “Dia dugem dengan laki-laki lain,” ucapnya.

Samsir menyebutkan kalau dia kenal dengan korban di salah satu tempat hiburan malam. “Sudah 8 bulan kami pacaran. Kenalnya di LG bang,” ucap dia.

Saat disinggung mengenai tulisan di dinding kamar kos tersebut, ia mengaku karena sering bertengkar. “Tulisan itu sudah lama saya buat dengan lipstik. Karena sering bertengkar,” aku dia.

Sementara itu, seorang keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Minta dihukum seberat-beratnya,” terang kakak sepupu korban, Kamala Dewi.

Keluarga sendiri, sebutnya, berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. “Kami berterimakasih kepada Pak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Medan Baru,” katanya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Rubiah ditemukan tewas di kamar kos di Jalan Punak Keluarahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah, Rabu (4/12) sekira pukul 10.40 WIB. Diduga kuat, korban meninggal akibat dibunuh.

Reporter: Saut/Hendra
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles