14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pembunuhan Wanita Muda Di Medan, Ibu Kandung Tersangka Utama Ikut Terlibat

Medan, MISTAR.ID 

Penyidikan polisi seputar kasus pembunuhan sadis di Komplek Cemara Asri Jalan Duku No 40 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, mendapat titik terang, Rabu (6/5/20).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5/20) menerangkan, pembunuhan sadis yang merenggut nyawa  Elvina (21) di Komplek Cemara Asri Jalan Duku No 40, terungkap sudah setelah pihak Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Percut Sei Tuan, melakukan penyidikan kasus tersebut.

Hasil penyidikan yang dilakukan, dalam peristiwa ini polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan. Adapun ketiga tersangka di antaranya, Jefri (24) merupakan pelaku utama, Michalel (22) dan Tek Sukfen (56) merupakan ibu Jefry, yang turut membantu dalam pembunuhan itu. 

“Dalam peristiwa pembunuhan ini, dari hasil penyidikan serta prarekonstruksi, maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Isir saat memaparkan tersangka berikut barang bukti di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/20) sore. 

Pembunuhanan itu dilatar belakangi karena tersangka kesal terhadap korban, lantaran korban menolak diajak bersetubuh oleh tersangka Jefry. “Motifnya tersangka Jefry, kesal kepada korban karena menolak untuk diajak berhubungan badan. Lantas tersangka membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi. Disitu korban langsung pingsan dan kemudian tersangka memperkosa korban,” tutur Isir.

Puas melampiaskan nafsu birahinya, lalu tersangka Jefry mengambil pisau dan menusuk korban. Setelah korban tidak bernyawa, kemudian tersangka Michael pergi membeli minyak bensin. Selanjutnya tersangka membakar jasad korban.

Sementara, tersangka Tek Sukfen (ibu Jefry) ikut membantu memasuk jasad korban ke dalam kardus, dan rencananya jasad korban akan dibuang ke kawasan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

“Rencana para tersangka, jasad korban akan dibuang di kawasan Lubuk Pakam dengan menggunakan taksi online. Namun karena bungkusan tersebut terlalu besar dan mencurigakan, sehingga driver taksi online (Grab) menolaknya,” beber Isir.

Karena panik, lalu para tersangka mencoba melakukan drama pembunuhan itu dilatar belakangi persoalan asmara. Sehingga, tersangka Michael dikambinghitamkan untuk menulis disecarik kertas seperti surat cinta yang bertuliskan, “Saya sangat mencintai Elvina, sehingga saya membunuh. Karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya cinta. Elvina dan Acai””

Selanjutnya, tersangka Michael mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan anti nyamuk (HIT), dan kemudian tersangka pingsan. Disitu, tersangka Jefry lalu menghubungi ayah korban untuk datang ke rumahnya dengan mengatakan telah terjadi sesuatu terhadap korban. Mendengar itu, ayah korban bergegas datang ke lokasi. Setibanya di rumah Jefry, suara jeritan pun pecah melihat kondisi korban tewas mengganaskan. Sehingga warga sekitar yang mendengar sontak heboh hingga warga berduyu-duyun datang melihat. 

Sehingga, sejenak motif pembunuhan dilatar belakangi persoalan asmara pun mencuat, hingga sampai pihak kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Tersangka Michael, yang semula disangkakan sebagai pelaku utama, namun dengan adanya ditemukan kejanggalan dalam peristiwa itu serta keterangan dari saksi-saksi dan keterangan dari tersangka Jefry yang semula berstatus sebagai saksi, akhirnya polisi mengambil langkah cepat dengan menggelar prarekontruksi di lokasi kejadian/TKP. Alhasil, upaya para tersangka untuk mengelabui polisi dalam peristiwa pembunuhan itu, akhirnya terungkap. 

“Michael adalah mantan pacar korban. Sedangkan tersangka Jefry baru menjalin hubungan asmara dengan korban yang bekerja di Bridal Salon. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, kepada wartawan.

 

Penulis: Hendra

Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles