10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pembunuh Wanita Muda di Medan, Michael dan Jefry Merupakan Napi Asimilasi Kasus Asusila

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku pembunuhan sadis di Jalan Cemara Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No.40, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jefry (24) dan Michael (22), ternyata pernah tersandung dalam kasus pencabulan itu.

Kedua napi asimilasi itu kembali melakukan tindak pidana baru dalam perkara pembunuhan sadis yang merenggut nyawa wanita muda, Elvina (21) pada Rabu (6/5/20) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Jefry merupakan napi asimilasi yang pernah ditahan di Polda Sumut pada 25 November 2016 silam dalam kasus kasus asusila. Dia divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan dibebaskan pada 7 April 2020.

Sementara Michael merupakan napi asimilasi yang ditahan di Polrestabes Medan, pada 5 Januari 2017 dan dibebaskan pada 7 April 2020, juga terlibat dalam kasus asusila. Sebelumnya tersangka ditahan di Polrestabes Medan

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. “Keduanya terlibat dalam kasus asusila, namun dengan korban yang berbeda. Keduanya berkenalan saat di penjara,” katanya.

Penulis : Hendra Tanjung
EDitor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles