10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pembunuh Wanita di Pemandian Pulbat Siantar Dituntut 18 Tahun Penjara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut Liharmansyah Saragih (27), terdakwa pembunuhan kekasihnya Rosida Damanik dengan hukuman 18 tahun penjara, Kamis (17/11/22).

Tuntutan itu dibacakan JPU Selamat Riady dalam sidang yang dipimpin oleh Renni Pitua Ambarita di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

“Menyatakan terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan primer,” kata JPU Selamat Riady dalam persidangan, Kamis (17/11/22).

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Wanita di Pemandian Pulbat Siantar, Terdakwa Membunuh Karena Geram

“Agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkapnya kembali.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum yakni, Erwin Puba dan rekannya Dian Moris Nadapdap mengajukan nota pembelaan.

“Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ungkap Erwin saat diwawancarai di Posbakum PN Pematang Siantar, Kamis (17/11/22).

Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Pemandian Pulau Batu Siantar, Jaksa Tunggu Berkas dari Polisi

Diberitakan sebelumnya, Rosida Damanik (28) tewas dibunuh oleh pacarnya yakni, Liharmansyah Saragih. Pembunuhan itu terjadi di semak-semak tak jauh dari pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatubatu, Kota Pematang Siantar, Minggu (10/7/22) siang.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini pada Senin (11/7/22) malam, setelah pelaku Liharmansyah datang ke Polsek Siantar Martoba, mengakui perbuatannya membunuh korban pacarnya sendiri. Pembunuhan itu terjadi setelah tersangka dan korban mandi di pemandian tersebut. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles