19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Pembunuh Siti Rahma Segera Disidang

Tebing Tinggi | MISTAR.ID – Yuda Pratama alias Yuda, tersangka pembunuh Siti Rahma Lubis, warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan 5, Kelurahan Rambung, Tebing Tinggi, segera disidang pada minggu kedua Februari 2020 di Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi.

Hal itu disampaikan Kajari Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin SH MH melalui Jaksa Okta Fiada ginting SH MH kepada awak media di kantornya Jalan Yos Sudarso, Kamis (30/1/20). Kejaksaan sendiri sudah menerima pelimpahan tahap 2 dari Satreskrim Polres, berupa terdakwa Yuda Pratama dan barang bukti kejahatannya.

Okta Fiada menjelaskan, dirinya bersama Juni SH, ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana ini. “Terdakwa dikenakan Pasal 339,340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terjadi Kamis 17 oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Ibu Siti Rahmah Lubis Jalan DI Panjaitan lingkungan 5, Kelurahan Rambung.

Siti Rahma dibunuh oleh terdakwa Yuda Pratama, warga Lingkungan 7, Kelurahan Durian, dengan menggunakan pisau dan benda keras (tabung gas elpiji). Motif pembunuhan berdasar keterangan tersangka kepada penyidik polisi, karena kesal terkait bisnis katering dengan korban.

Reporter: Agus Sinaga
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles