5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pembacaan Putusan Sela Perkara Keterangan Akta Palsu Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban batal dibacakan meski persidangan telah dibuka.

“Seharusnya pada hari ini pembacaan amar putusan sela namun belum bisa dibacakan karena belum siap,” ucap Domingus sembari menunda persidangan pada Kamis (9/9/21) mendatang.

Penundaan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/9/21), pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp550 Juta, Terdakwa Akui Kelabui Korban

Sementara itu terdakwa yang tidak dilakukan penahanan dari penyidikan hingga persidangan tampak santai setelah majelis hakim menunda proses persidangan.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menyebutkan terdakwa David Putranegoro Als Lim Kwek Liong bersama Lim Soen Liong Als Edy dan notaris Fujiyanto Ngariawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengubah keterangan dalam ahli waris Jong Tjin Boen.

Dalam hal ini Jong Nam Liong (saksi korban) tidak terima dengan perbuatan terdakwa dan saudaranya Lim Soen Liong alias Edy dan notaris Fujiyanto untuk menguasai seluruh harta benda.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Masih dalam dakwaan jaksa, Jong Tjin Boen memiliki dua istri yakni Lim Lian Kau dan Choe Jie Jeng.

Dari pernikahan Jong Tjin Boen dengan Lim Lian Kau dianugerahi 9 orang anak yakni Fendi Susanto, Suriati Als Lim Giok Eng, Yong Gwek Jan, Syamsudin (Alm), Jong Nam Liong (saksi korban), Mimiyanti dan Lim Kwek Liong Als David Putranegoro (terdakwa), Lim Soen Liong Als Edy (berkas terpisah) dan Ramli (Alm). Sedangkan pernikahan dengan Choe Jie Jeng dianugerahi tiga anak yakni, Juliana, Denny dan Winnie.

Korban Jong Nam tidak terima dengan perbuatan kedua saudaranya yang membuat akta notaris perjanjian kesepakatan nomor: 8 tanggal 21 Juli 2008 telah dibuat pada bulan Juni 2008 atau semasa hidup orangtuanya serta seolah-olah disetujui oleh para ahli waris. Padahal mereka tidak ada menghadiri pertemuan yang dibuat keduanya di hadapan notaris.

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Di mana dengan akta tersebut mereka kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal bila melihat tanggal dari perjanjian akta notaris tersebut, Jong Tjin Boen telah berada di Singapura untuk pengobatan di Rumah Sakit Mount Elisabeth semenjak 30 Juni 2008 sampai tanggal 05 September 2008, di mana Jong meninggal pada masa perawatan medis.

Sepeninggal Jong, keduanya mulai mengambil harta dengan meminta kunci brankas yang berada di rumah di Juanda III Medan.

Adapun terdakwa menguasai aset sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan serta harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Alm Jong Tjin Boen. Lalu terdakwa dan Lim Soen Liong Als Edy mengambil alih kekuasan untuk membagi deviden usaha Vigour kepada seluruh ahli waris Alm. Jong Tjin Boen dan menjual harta peninggalan Alm. Jong Tjing Boen secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau izin dari saksi korban maupun ahli waris Alm. Jong Tjin Boen lainnya.

Baca Juga:Korban Penipuan Harap Tergugat Oknum Anggota DPRD Siantar Hadir Sidang

Dimana pembagian harta yang mencapai ratusan miliar tersebut dikendalikan oleh keduanya berdasarkan akta notaris tersebut.

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau 263ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 362 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 372Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles