7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pelanggaran Kode Etik dan Meninggal Anaknya Tak Kunjung Diungkap Polres Siantar, Maurits Siahaan Bakal Surati Presiden RI

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Ipda MP bersama timnya dan tak kunjung mengungkap kejadian meninggalnya Ferel Christian Siahaan, membuat Maurit Siahaan selaku orang tua akan menyurati Presiden RI Ir Joko Widodo.

“Klian kami, Maurits Siahaan akan segera menyurati Presiden RI agar memperitahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas terhadap Sat Reskrim Polres Siantar,” ujar Reinhad Sinaga selaku kuasa hukum Maurits Siahaan, orangtua kandung Ferel Christian Siahaan, Selasa (8/6/21) sekira pukul 17.00 WIB.

Reinhad menjelaskan, Maurits yang diketahui mantan anggota DPRD Siantar, pada tanggal 22 Maret 2021 sudah membuat laporan pengaduan kejadian meninggalnya anaknya itu ke Mapolres Pematangsiantar, dengan Surat Tanda Terima Laporan No: STTLP/99/III/2021, akan tetapi hingga saat ini penyidik Sat Reskrimn tak kunjung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga tidak diketahui sudah sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan.

Dalam laporan pengaduannya itu, Maurits merasa ada kejanggalan dengan meninggalnya anaknya yang ditemukan di atas batu di tengah aliran Bahbolon di Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/3/21) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Siantar, Akan Bawa Kasus Kematian Anaknya Ke Ranah Hukum

Dimana, posisi air sungai tidak deras dan lebar, tetapi jenazah anaknya bisa terletak di atas batu. Bahkan, kondisi korban tanpa pakaian, dan beberapa bagian tubuh patah serta luka robek.

“Padahal pemberian SP2HP kepada pelapor sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011) yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga,” ungkap Reinhad Sinaga .

“Ada kejanggalan ditemukan, makanya Maurits tidak terima meninggalnya anaknya itu dan nembuat laporan pengaduan ke Polres Siantar, tapi sampai saat ini kami tidak tahu sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan, dan kami menduga sama sekali tidak serius ditangani,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Reinhad menambahkan, pada tanggal 30 Maret 2021, Maurit Siahaan juga membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Kanit Jahtanras Sat Reskrim berinisial Ipda WP dan timnya, dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No: STPL/14/III/2021/Propam Polda.

Laporan pengaduan itu didasari adanya keterangan beberapa orang warga yang bersedia menjadi saksi, bahwa tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB, korban sudah dikejar Ipda WP bersama timnya menggunakan mobil Xenia BK 1029 WP, dari mulai Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Baca Juga:Forensik Temukan Dua Hal, Penyebab Kematian Anak Mantan Anggota DPRD Siantar

Kemudian, setiba di simpang Jembatan Merah Seksi IV Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, menabrak sepeda motor jenis Honda Scoopy yang dikendarai korban.

Di antara warga yang menjadi saksi itu ada meminta kepada seorang pria berjaket Go-Jek supaya memberikan tembakan peringatan, supaya korban diselamatkan dari pemukulan tiga orang pria tak dikenal di pinggir Bahbolon, tetapi malah membiarkan.

Pria berjaket Go-Jek itu dikenali sebagai polisi karena sering dilihat menangkap kasus perjudian di seputaran Jalan SKI, serta ada juga saksi mengetahui keberadaan Ipda WP bahkan bersama saksi itu turun ke pinggir sungai dan melihat korban dipukuli beberapa orang pria tak dikenalnya.

Keberadaan Ipda WP diketahui setelah mendengar adanya pemanggilan “Kanit” di antara timnya yang di lokasi.

Parahnya lagi, penetapan korban sebagai tersangka pencurian sepeda motor (curanmor)
tidak sesuai KUHPidana dan azas hukum pidana, karena laporan pengaduan korban curanmor itu masih delik aduan dan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga:Mayat Ditemukan di Sungai Bah Bolon, Korban Sempat Dikejar-kejar Mobil Pribadi

“Seharusnya, pihak Sat Reskrim memberikan surat pemanggilan kepada korban sebagai saksi. Jika dari hasil pemeriksaan diketahui adanya keterlibatan korban, maka penyidik baru bisa menaikkan status menjadi tersangka,” sebut Reinhad Sinaga.

Diterangkannya, pihak Propam Polda Sumut malah melimpahkan laporan pengaduan Maurits itu ke Propam Polres Siantar, dan melakukan pemanggilan terhadap Maurits dan tiga orang saksi untuk diperiksa.

Begitupun, Maurits dan tiga saksi itu datang untuk diperiksa. Tanggal 10 Mei 2021, didasari surat laporan pengaduan DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ke Kompolnas, Propam Polda Sumut menarik kembali penanganan laporan pengaduan dari Propam Polres Siantar.

“Lalu, sekitar 2 minggu kemarin, lima penyidik Propam Poldasu memeriksa Maurits di lobby Hotel Sapadia Siantar, dan dua orang saksi diperiksa di kantin Satres Narkoba Polres Simalungun di kompleks Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh Kota Siantar,” sebutnya.

Baca Juga:Mayat di Sungai Bah Bolon, Ternyata Anak Sulung dari Mantan Anggota DPRD Siantar

“Menindaklanjuti laporan pengaduan DPP SBSI saja, Kompolnas memberikan SP2HP untuk
beritahukan perkembangan penyidikan yang sudah dilakukan, makanya kami tahu permasalahan pelanggaran etika profesi Polri itu kini sedang ditangani Propam Polda Sumut,” ungkap Reinhad Sinaga lagi.

Untuk itu, Reinhad mengharapkan agar Kapolres Siantar memberikan SP2HP atas laporan pengaduan perihal meninggalnya anak Maurits Siahaan, dan sudah seharusnya mencopot Ipda WP dari jabatan Kanit Jahtanras Sat Reskrim untuk mempermudah pihak Propam Polda Sumut melakukan penyidikan.

“Kami minta supaya Kapolres Siantar mengusut tuntas kejadian meninggalnya almarhum Ferel Christian Siahaan, dan Propam Polda Sumut memproses Kanit Jahtanras dan timnya karena diduga sudah mengabaikan etika profesi Polri. Kami juga meminta Polda Sumut menurunkan tim mengusut kematian korban sebagaimana yang dilakukan dalam mengusut kasus pembunuhan wanita uzur di Kabupaten Simalungun, guru di Kabupaten Toba, serta meminta Komisi 3 DPR RI jangan diam saja,” tegas Reinhad Sinaga, sembari berharap laporan pengaduan korban curanmor tetap ditindak lanjuti untuk mengetahui apa pelaku memang tunggal atau secara bersama sama.(hamzah/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles