10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 4 Tahun Ditangkap

Siantar, MISTAR.ID

Setelah memperkosa atau merudapaksa seorang balita berusia 4 tahun sebanyak 7 kali, Febriansyah warga Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, diamankan petugas Polres Pematangsiantar.

Pemuda 19 tahun ini diamankan dari Jalan Mesjid Silumangi Kelurahan Mekar Nauli berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban, berinisial M warga Silumangi yang merupakan rekan kerja tersangka di salah satu rumah ‘Home Industri’ yang membuat kue lumpia.

Informasinya diperoleh, Jumat (12/6/20), kelakuan bejat tersangka mulai terungkap pada, Rabu (10/6/20) siang, disaat ibu korban tidur bersama korban di rumahnya. Tak lama, korban terbangun dan meminta minum kepada ibunya. Setelah minum, korban dan ibunya sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Baca Juga:Edan ! Pria Sei Rampah Perkosa Nenek Kandung

Mendengar pengakuan korban, ibunya langsung mencari tersangka untuk mempertanyakan cerita dari putrinya. Setelah berjumpa dan ditanyai, tersangka mengakui bahwa ianya benar telah melakukan perbuatan cabul kepada balita itu sebanyak 7 kali, dan terakhir kali dilakukan pada hari, Rabu (10/6/20).

Tak terima atas kelakuan bejat tersangka terhadap putrinya, ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Atas laporan tersebut, tersangka diamankan dari tempatnya bekerja. Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Pores Pematangsiantar Iptu Nur Istiono membenarkan penangkapan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya. Rusdi mengatakan, tersangka diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles