7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pelaku Pembunuh Sopir Angkot Diringkus Di Rumah Ibu Angkat

Medan | MISTAR.ID – Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus Wanda Chaniago (30) merupakan satu dari dua bersaudara pelaku pembunuh supir angkot di Jalan Rawa Cangkuk I Gang Khadijah, Keluruhan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Kapolrestabes Medan Brigjend Pol Dadang Hartanto, saat memaparkan tersangka berikut barang bukti di Mapolrestabes Medan Jumat (27/12/19) sore kepada wartawan menjelaskan, Kamis (26/12/19) sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi pembunuhan terhadap Khusunul (47) yang dilakukan oleh Wanda (30) dan Teddy (20) keduanya merupakan hubungan bersaudara.

Ada pun motif dari persoalan itu, Dadang menyebutkan Kamis malam itu sekira pukul 20.00 WIB korban dan kedua pelaku sepakat untuk membeli sabu-sabu.

Ketiganya pun mengumpulkan uang dan dari Khusnul (korban) sendiri senilai Rp10 ribu, dari Wanda Chaniago senilai Rp16 ribu dan Teddy senilai Rp20 ribu.

Karena jumlah uang yang sudah terkumpul sejumlah Rp46 ribu masih kurang Rp4 ribu lagi untuk membeli sabu paket Rp50 ribu, korban tidak terima dan tersulut emosi hingga menampar wajah Wanda.

Teddy yang tidak terima abang kandungnya ditampar, emosi dan mengatakan kepada korban,”Bang jangan main pukul lah. Abang bukan anak-anak lagi, abang sudah tua.”

Kemudian kedua pelaku memukul korban. Karena kalah jumlah, lalu korban lari ke Gang Khadijah. Kedua pelaku mengejarnya. Saat lari karena kondisinya masih sempoyongan, korban terjatuh setelah menabrak sepedamotor yang sedang terparkir.

Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku. Korban yang tidak berdaya dipiting oleh Teddy. Kemudian Wanda mengambil pisau lipat dari saku celananya dan menikamkan dua kali ke arah tulang rusuk kiri korban. Seketika korban jatuh bersimbah darah. Kedua abang beradik itu segera pergi meninggalkan korban.

Polsek Medan Area, mengetahui peristiwa itu lalu datang ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Medan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selajutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua pelaku. Jumat sekira pukul 01.00 WIB, satu dari dua pelaku berhasil diringkus.

“Tersangka Wanda kini dijerat dengan Pasal berlapis 340 Subs Pasal 338 ayat 1 Jo 170 ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan. Untuk tersangka inisial TC, kini masih dalam pengejaran polisi,”ujar Dadang kepada wartawan.

Terpisah Wanda Chaniago saat ditanyai motif dari persoalan itu hingga dirinya nekat menghabisi nyawa korban mengatakan, dirinya terpancing emosi karena korban tidak jadi membeli sabu.

“Aku emosi karena korban tidak jadi pergi membeli sabu. Ketika uangnya kuminta kembali, korban tidak memberikannya. Lalu korban sempat menampar wajahku dan akhirnya korban kami pukuli hingga aku gelap mata sampai menghabisi nyawa korban,” terang tersangka kepada wartawan.

Terpisah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Lambas Tambunan mengatakan, tersangka Wanda diringkus dari rumah ibu angkatnya di Lubuk Pakam.

“Tersangka kita ringkus di Desa Sekip Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles