11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Pungli Minta Jatah Angkut Barang Diciduk

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, ditangkap personil Reskrim Polsek Medan Baru.

Penangkapan dilakukan setelah aksi pungli tersebut viral di media sosial (medsos) Instagram. Dalam aksinya, pelaku meminta jatah uang angkut barang.

Pelaku adalah Rudi Hasudungan Napitupulu (32), warga Jalan Serdang, Medan Amplas. Tersangka disergap polisi di kawasan Jalan Ibus Raya, Medan Petisah, Senin (20/9/21).

Baca Juga:Pelaku Pungli di Jembatan Tuntungan Diamankan Polsek Pancurbatu

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut atas video viral di media sosial tentang aksi pungli. Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan hingga meringkus tersangka.

“Aksi pungli pelaku terjadi pada Jumat (17/9/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi salah satu ruko di Jalan Kota Baru untuk meminta uang ‘SPSI’ karena ada barang-barang yang berada di depan ruko,” ujarnya, Rabu (22/9/21).

Irwansyah menjelaskan, ketika itu pemilik ruko bernama Yanto Teguh tidak mau memberikan uang kepada tersangka hingga mereka bertengkar mulut.

Baca Juga:Viral Kembali Pungli, Lurah Sei Agul Ambil Alih Tugas Kepling 5

“Korban merekam aksi pelaku meminta uang dan kemudian tersebar ke media sosial hingga viral. Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Irwansyah mengimbau masyarakat untuk membuat laporan jika pernah menjadi korban tersangka.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban pungli diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, bisa juga memanfaatkan layanan call center polisi 110,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles