15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pelaku Pungli Bongkar Muat di Jalan Panglima Denai Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RS (42) warga Jalan Panglima Denai Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (4/1/22).

RS diamankan beberapa saat setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan kota (angkot) bernama Irwansyah Siregar (33) warga Jalan Karya, Gang Bidan, Kecamatan Medan Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Denai, persis di depan sebuah SPBU tak jauh dari Terminal Amplas. Aksi pelaku sendiri direkam korban dan viral di media sosial (medsos).

“Benar, pelaku (RS) sudah kita amankan,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (6/1/22). Firdaus mengatakan, pemalakan itu berawal saat korban bersama temannya melakukan aktivitas bongkar muat. Saat hampir selesai, datang dua orang pria meminta uang mengatasnamakan organisasi.

Baca juga: Viral di Medsos, Pelaku Pungli Sopir Angkutan di Sergai Diamankan Polisi

“Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya. Tak puas setelah diberi Rp30 ribu, RS kembali meminta uang tambahan sebesar Rp20 ribu. Meski korban sudah menyebut tidak ada uang, pelaku tetap memaksa dan mengancam korban tidak bisa pulang jika tidak memberikan uang tambahan. Korban lalu menyerahkan uangnya sembari merekam pelaku kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan dengan modus uang keamanan. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” sebutnya. Firdaus mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, melainkan juga memproses hukum dan menahannya.”Pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles