7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pelaku Penggelapan Masuk Sel

Padang Tualang | MISTAR.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil meringkus seorang tersangka kasus penggelapan, Minggu (29/12). Tersangka MIS ( 21) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan. Batang Serangan, Langkat.

Dia ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125 dengan Nomor Polisi BK 4234 PAP berwarna hitam biru, milik Samijo (46), karyawan BUMN, warga Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Informasi yang dihimpun Mistar, Minggu (29/12), melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Samijo yang mengatakan, pada Jumat 2 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, korban dihubungi anaknya, Sandi Anjasmara.

Sang anak menyebutkan sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 nopol BK 4234 PAP berwarna hitam biru, telah dipinjam tersangka MIS alias IBE, namun tidak pernah dikembalikan.

Berdasarkan keterangan anaknya, korban berusaha mencari sepeda motor yang dipinjam tersangka. Karena sepeda motor miliknya tidak segera dikembalikan tersangka, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Padang Tualang.

Dari laporan korban tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka tersebut. Pada Minggu (29/12) sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka MIS berhasil ditangkap petugas. Saat tersangka berada di Lingkungan Kampung Kede Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan.

Ketika diinterogasi petugas tersangka mengakui telah meminjam sepeda motor milik Samijo melalui anaknya Sandi Anjasmara. Namun sepeda motor tersebut sudah ia serahkan kepada rekannya bernama Solar untuk dijual. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Petugas hingga saat ini masih memburu Solar.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles