9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Ditetapkan Tersangka

Palembang, MISTAR.ID
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, saat ini pelaku pemukulan terhadap seorang perawat, Kristina atas nama inisial JT sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah tersangka dan ditahan,” kata Supriadi, Senin (19/4/21).

Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyebut, pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu. “Sudah ditahan sejak kemarin,” ujar Irvan.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merk Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca Juga:DPW PPNI Sumut Kutuk Pelaku Penganiaya Perawat Wanita RS Siloam Palembang

Sebelumnya, Viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial JT.

Dalam video yang beredar tersebut, JT mengaku sebagai anggota polisi. Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan. “Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya,” ungkap Abdullah, Jumat (16/4).

Baca Juga:Viral..!!  Dua Remaja Putri jadi Korban Perundungan, Dianiaya dan Dihakimi Ramai-ramai

Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.

“Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor,” sebutnya. Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.

“Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur,” ujarnya. Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles