17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelaku Pencemaran Nama Baik Pejabat Palas Divonis 4 Bulan

Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menghukum Ahmad Rizki Hasibuan selama empat bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7/20).

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ahmad Somardi menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui transaksi elektronik berupa postingan video di facebook yang mengatakan, “Kepala Bapeda Kabupaten Padang Lawas Hj Yenny Nurlina Siregar Yang Sangat Kami Ragukan Jenis Kelaminnya Apakah Laki-Laki Atau Perempuan Yang Sampai Hari Ini Memang Urusan Pribadi, Tapi Meyakini Dengan Gayanya Laki-Laki”, saat berorasi di gedung KPK RI Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019.

Berdasarkan fakta di persidangan, saksi korban Yenny Nurlina Siregar melihat langsung akun facebook bernama Ahmad Rizki Hasibuan untuk memastikan dari bahasa atau kalimat pada saat melakukan orasi atau unjuk rasa tersebut.

Dimana, saksi Yenny Nurlina Siregar melihat video di akun facebook Ahmad Rizki Hasibuan dengan url https://www.facebook.com/ahmadrezkihasibuan. ahmadrezkihasibuan.7 dimana adanya akun facebook bernama TE JE (Terlalu Jenius) dengan url https://www.facebook.com/terlalujenius membuat video siaran langsung di akun facebooknya kemudian dibagikan kembali oleh akun facebook bernama Ahmad Rezki Hasibuan.

Baca Juga:Meski Peralatan Sidang Online Belum Maksimal, PN Medan Tetap Perhatikan Hak Pencari Keadilan

Saksi menerangkan, tidak mengetahui persis siapakah pemilik dari akun facebook TE JE (Terlalu Jenius) dengan url https://www.facebook.com/terlalujenius,  namun yang mengetahuinya adalah saksi Tongku Soripada Hasibuan.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yenny Nurlina Siregar merasa keberatan dan membuat laporan di Polda Sumut.  Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Karena sebelumnya terdakwa dituntut selama dua tahun penjara. Sedangkan dari penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles