7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Labuhanbatu Ditangkap

Medan, MISTAR.ID
Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka AN (30) ditangkap di kediamannya karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (tetangga pelaku) di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/21) malam.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21). Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban sedang tertidur dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Baca juga:Akademisi Minta Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Labuhan Batu

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkannya.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

Baca juga:PW Alwashliyah Sumut Kecam Pembunuhan Ketua MUI Labura

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles