13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Sebelum Kabur Ke  Medan Sempat Nginap di Hotel City Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR. ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar dibantu dengan Opsnal Subdit III Polda Sumatera Utara meringkus pelaku pembunuhan istri mantan Sekda Kota Pematangsiantar.

Pelaku pembunuhan bernama Rohayani br Purba alias Gea (33) warga Desa Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun ini diringkus sedang makan siang di rumah makan yang terletak di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa (2/3/21) siang.

Setibanya di Polres Pematangsiantar, Rohayani br Purba alias Gea (33) mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa, Riamsa Br Nainggolan (73) yang merupakan istri dari Tagor Batubara yang merupakan mantan Sekda Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Pembunuhan Dini Hari, Siang Hari Humas Polres Siantar Masih Cari Info

Ketika menghabisinya nyawa korban, pelaku Rohayani melalukan aksi kejinya soerang diri dengan dilatar belakangi motif dendam. Dimana korban, Riamsa br Nainggolan kerap memarahi pelaku dikala datang meminta uang kos kosan.

Selain kerap dimarahi oleh korban, pelaku juga dipermalukan pelaku di depan orang ramai. Pelaku tidak puas dengan sikap korban ketika menagih uang kos kosan dengan cara marah-marah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, sebelum menghabisi nyawa korban, Rohayani br Purba terlebih dahulu menunggu korban pulang belanja pada, Sabtu pagi (27/2/21) sekira pukul 08.00 WIB.

“Setelah pelaku menunggu korban pulang belanja. Pelaku masuk ke rumah dan terjadi cek cok dan pelaku menghabisi nyawa korban,” ungkapnya saat diwawancarai, Selasa (2/3/21) sekira pukul 18.00 WIB.

Kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Rohayani br Purba mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban pada, Sabtu pagi (27/2/21).

“Cek cok mulut kami, pas opung itu turun tangga, langsung ku dorong opung itu dari tangga sampai jatuh ke bawah,” ucapnya dengan tangan terborgol.

Baca Juga:Begini Pengakuan Tersangka Cara Membunuh Istri Mantan Sekda Pemko Siantar

Pasca jatuh di dorong pelaku, Riamsah menjerit kesakitan meminta tolong. Jeritan minta tolong itu lah yang didengar warga bernama Rian. Hanya saja Rian tidak menyangka Riamsa br Nainggolan minta tolong, dikarenakan ada wanita sedang menyapu di rumahnya.

Selain mendorong korban, Rohayani br Purba juga menyeret tubuh korban dari lantai ke gudang. “Sempat minta tolong opung itu. Ku seret kedalam gudang terus ku ambil pisau ku cucukkan ke tangan dan mukanya,” beber Rohayani dengan tangan gemetaran.

Tidak hanya mendorong dan tusukkan pisau, Rohayani yang melihat Riamsa masih bergerak, lalu ambil bantal dan membekap wanita tua itu hingga tewas dengan penuh luka. Pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, dibuang pelaku ke Sungai Bah Bolon yang terletak di belakang rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Rabu (3/3/21) mengatakan, setelah pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku Rohayani br Purba  mengambil uang milik korban sebanyak Rp700.000 ribu dan juga handphone milik korban.

Usai membunuh korban, dikatakan AKP Edi Sukamto bahwa Rohayi sempat menginap satu malam di Hotel City yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuh Istri Mantan Sekda Pemko Siantar

Di Hotel City, Rohayani br Purba lantas menghubungi kekasihnya agar datang dan menemaninya di hotel. Jam 2 pagi, ku suruh cowok ku marga Saragih datang. Tapi gak ada ku ceritakan apa yang sudah terjadi,” kata Rohayani.

Usai bersenang senang lakukan hubungan intim dengan kekasihnya, pada Minggu pagi (28/2/21), Rohayani berencana meninggalkan Kota Pematangsiantar.

“Dari pengakuan pelaku, handphone korban yang diambilnya sudah dijual di pasar Horas. Pelaku ke Medan ketempat pacar adeknya. Di sana lah pelaku tinggal sementara,”ucapnya.

“Dari perbuatan pelaku, Rohayani br Purba alias Gea (33) yang menghilangkan nyawa korban dijerat sementara dengan Pasal  338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Hamzah/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles