8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pelaku Pembobol Sekolah Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah Terungkap, Ini Sosoknya

Sergai, MISTAR.ID

Hanya kurun waktu dua pekan, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap pelaku kasus pembobol Sekolah Dasar Swasta Jam’iyatul Washliyah di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku Andreas Epidonta Pasaribu alias Andre (22) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai di angkut dari kediamanya.

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Supriadi, Jumat (15/4/22) membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga:Remaja 16 Tahun Bobol Database Kejaksaan RI

Idham Halik mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban yaitu pihak sekolah Swasta Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/50/IV/2022/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 04 april 2022.

“Hanya kurun 2 Minggu, pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Firdaus di kediamanya Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan
Sei Rampah, Sergai, Kamis (14/4/22) sekira pukul 11.00 WIB,” terang kapolsek.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi, Minggu (3/4/22). Di mana pelapor yang sedang berada di rumah diberitahu Sahbudin dan M Adi Wira melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa sekolah mereka dibobol maling.

Atas laporan tersebut, korban menuju ke tempat kejadian (sekolah-red) untuk membuktikan kebenarannya. Setiba di lokasi, korban melihat ternyata dinding pagar sekolah yang terbuat dari tepas dan bagian seng belakang sekolah dalam keadaan terbuka dan rusak,” ujarnya.

Baca Juga:Spesialis Pembobol Brankas Sekolah di Medan Roboh Dipelor

Kemudian korban bersama saksi langsung mengecek bagian dalam ruangan sekolah dan terlihat buku-buku bacaan pelajaran sekolah berserak dan beberapa milik sekolah hilang.

Dugaan pelaku masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak pagar dinding belakang sekolah. Kemudian masuk ke dalam kantor sekolah melalui pintu kantor yang tidak dikunci. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujar AKP Idham Halik.(her/hm12)

Related Articles

Latest Articles