11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Jambret Ditembak Mati

Medan, MISTAR.ID

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak mati seorang tersangka spesialis jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (7/1/21). Tersangka yang ditembak itu adalah AR, warga Jalan Sibiru-biru Pasar VIII Gang Rahayu.

Dia merupakan residivis di wilayah hukum Polsek Delitua dan baru menghirup udara segar tahun 2020. Sementara, satu tersangka lain yang bertindak sebagai joki adalah YS (26), warga Jalan AR Hakim Medan, tidak ditembak.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun perempatan Yuki Simpang Raya Kelurahan Komat III Kecamatan Medan Kota, Rabu (7/10/20), terhadap korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasannya tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ujar Irsan saat merilis kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/21).

Baca Juga:Bawa 30 Kg Sabu, Warga Palembang Ditembak Mati di Medan

Kemudian, kata Irsan, petugas berhasil menangkap tersangka AR. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

“Sempat diintrogasi, kalau tersangka mengaku sudah 8 kali beraksi di wilayah Kota Medan,” sebutnya. Tapi, sambung Waka Polrestabes Medan, saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” sebutnya.

Baca Juga:Polres Labuhan Batu Tembak Mati Dua Kurir Sabu

Irsan menegaskan, pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas Irsan.

Sementara, tersangka YS mengakui sudah tiga kali ikut dengan tersangka AR melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. “Baru tiga kali Bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba,” ungkap YS.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles