7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pelaku Jambret di Depan Asrama Kodam I/BB Roboh Ditembak Polisi

Medan, MISTAR.ID

Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap satu dari dua penjambret yang beraksi di depan Asrama Kodam I/BB Jalan Geminastiti Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (9/3/22). Tersangka adalah Mhd Fadli (24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara rekan tersangka berinisial MHS masih diburu keberadaannya.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penjambretan berawal saat korban Juspendeli Girsang (41) sedang
joging di seputaran Asrama Kodam I/BB. “Kemudian korban pergi ke warung untuk membeli air mineral. Setelah selesai, korban keluar dari warung sambil memegang handphone jenis Poco M3,” ujarnya, Senin (21/3/22).

Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna silver berboncengan, kemudian mendekat dan merampas Hp korban. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri. Petugas yang mendapat laporan, kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Fadli di SPBU simpang
Jalan Gatot Subroto-Jalan Rajawali, Sabtu (19/3/22) malam.

Baca juga: Pelaku Jambret Ditembak Petugas Polresta Deli Serdang

“Saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan penjambretan bersama temannya MHS (DPO). Selain itu, tersangka juga memberitahu petugas jika handphone korban sudah dijual di counter Jalan Setia Luhur Helvetia seharga Rp1,2 juta,” ungkapnya. Firdaus mengatakan, berbekal pengakuan pelaku, pihaknya kemudian mendatangi counter tersebut dan berhasil mengamankan penadahnya yang merupakan wanita berinisial ET (40) serta Hp milik korban.

“Saat melakukan pengembangan untuk menangkap temannya, pelaku melakukan perlawanan hingga kita beri tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya. Setelah dibawa di RS Bhayangkara, pelaku kita boyong ke kantor untuk proses lebih lanjut,” katanya.  Selain berhasil menangkap pelaku dan penadah, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Firdaus mengatakan, tersangka Fadli merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya, pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain
judi slot dan membeli narkoba. “Pelaku Fadli kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara ET kita persangkakan Pasal 480,” pungkasnya.
(ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles