6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Jual Barang Curian ke Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Polsek Pulau Raja menangkap RE alias Gomblo (24) pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) yang berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli dengan Polisi.

Sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah warga curiga dan melaporkan RE karena kerap menawarkan sepedamotor dengan harga murah. Sepedamotor Honda Supra X 125 yang disebut miliknya itu rupanya hasil curian.

Kapolres Pulo Raja melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9/21) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Dusun X Desa Rawang Baru Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.

Baca Juga:Polsek Medan Baru Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Masih Diburu

“Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat ada pemuda yang menjual sepedamotor ke warga di Kecamatan Rawang Panca Arga,” jelas Kanit Reskrim.
Polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung mencocokkan sepedamotor yang dijual tersangka mirip dengan sepedamotor warga yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.

Akhirnya Polisi menyamar dan berpura pura ingin membeli sepedamotor tersebut dan berjanji bertemu di satu tempat. “Saat pelaku ini membawa sepedamotornya langsung kita interogasi, lalu dia mengakui sepedamotor tersebut hasil curian,” terang Bambang.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepedamotor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.

Kini pelaku dan barang bukti sepedamotor curiannya telah berada di Polsek Pulau Raja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles