10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Irwandi Als Gepeng (45), warga Jalan Platina 7 A Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3/21), atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Eka Pratiwi (23), warga Jalan Marelan IX Lingkungan III Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /448/ X/2020/SPKT pel Blwn 11 Oktober 2020. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya yang mengarah kepada tersangka, dan juga didapat informasi keberadaan Irwandi sedang berada di Gang Ahmad Husein Kelurahan Titi Papan.

Baca Juga:Pencuri Sepedamotor Dimassa di Batang Kuis, 1 Pelaku Kabur

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit I Sat Reskrim dipimpin Ipda Herickson Siahaan, untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama dengan temannya, Fadli yang telah ditangkap sebelumnya. Saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dia terancam hukuman penjara di atas tujuh tahun.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles