7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Gang Sarmin, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada Agustus 2021 lalu.

Tersangka adalah Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31) seorang tukang parkir warga Jalan Jamin Ginting Gang Golf. Buchari berperan mendorong sepedamotor dari parkiran.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, saat itu korban William Thomoteus Tarigan (31) baru saja kembali ke kosnya usai membeli nasi goreng sekitar pukul 03.30 WIB. “Kemudian korban memarkirkan sepedamotornya di belakang kamar kos dan langsung tidur,” ujar Irwansyah, Senin (11/10/21).

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditembak, Modus Pura-pura Menolong

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan menanyakan dimana sepedamotor korban diletak. Korban yang mengecek mendapati sepedamotor sudah tidak ada lagi di situ dan langsung membuat laporan polisi. “Berbekal laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka saat berada di Pajak Sore Jalan Jamin Ginting,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri sepedamotor korban bersama rekannya berinisial K. Darinya, petugas turut menyita dua unit HP Android sebagai barang bukti. “Sepedamotor korban telah dijual tersangka kepada seorang laki-laki seharga Rp1.750.000, dimana uangnya telah habis digunakan,” sebutnya.

Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles