10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Diringkus Polres Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan mengungkap dan mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban berinisial ES(39) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial DRS (23), warga Kisaran seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan dua penadahnya yakni SL (38) dan JS (39) warga Siantar.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/11/21) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Residivis Pembobol Rumah Warga di Kisaran Ditembak

Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/10/21) lalu. Korban langsung melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya ke Polres Asahan yang hilang dari depan rumahnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kemudian Kapolres memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Jual Barang Curian ke Polisi

“Keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kisaran, sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan, Siantar. Barang bukti juga berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(perdana/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles