6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pelaku Curanmor Beraksi di Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggondol sepeda motor seorang pelajar yang sedang vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Langkat, Senin (8/11/21) lalu.

Tersangka berinisial MS (19) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai saat berada di Jalan Umum Namoukur-Telagah, Kecamatan Sei Bingai, sehari setelah kejadian.

“Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV sebagai barang bukti,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Rabu (10/11/21).

Baca Juga:Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curanmor

Siswanto menjelaskan, penangkapan tersangka MS dilakukan Polsek Sei Bingai menindaklanjuti pengaduan Simon Ginting (42) warga Dusun Simpang Kutabuluh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021. Sepeda motor itu hilang setelah diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar.

“Setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni terkejut karena sepeda motor yang dipakainya sudah tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai dan kepada pamannya Simon Ginting. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai. “Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Siswanto menyebutkan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang diketahui berinisial MS. Hal itu didasarkan dari rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditembak, Modus Pura-pura Menolong

“Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan mengamankan MS,” sebutnya.

Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya di kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.

“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles