8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pejabat Pemprovsu Dilaporkan ke Poldasu Terkait Pornografi

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sedang menangani kasus tindak pidana UU ITE tentang perbuatan pornografi (asusila) melalui media sosial. Dimana dalam kasus ini, pelapor yang merupakan seorang janda melaporkan pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Ketika dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana tidak menampik adanya laporan itu.  Sambil tersenyum, Rony mengaku, bahwasanya kasus laporan wanita berinisial DS itu sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih lidik,” sebut Rony, Kamis (10/9/20). Informasi yang diperoleh, kasus yang dialami DS bermula dari perkenalannya kepada oknum pejabat berinisial SB di sosial media. Singkat cerita, keduanya pun lalu saling bertukar nomor kontak.

Selanjutnya, setelah kurang lebih setahun berkomunikasi, mereka pun akhirnya bertemu hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Oknum pejabat ini juga disebutkan kerap meminta video syur melalui fitur video call aplikasi whatsapp.

Baca Juga:Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkotika dan Asusila, Polisi Gerebek Kos-Kosan di Medan

Namun, hubungan keduanya pun berujung kandas, dan DS pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena membuat pernyataan di kolom komentar facebook milik oknum pejabat Pemprovsu itu.

Atas laporan itu, DS pun memutuskan juga untuk membuat laporan tandingan ke Polda Sumut, atas laporan itu pun tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT “III” tentang tindak pidana UU ITE tentang perbuatan pornografi (asusila) melalui media sosial.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles