9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pegang Sabu Saat Berkenderaan Dua Pria Ini Digari, Si Nandar Diburon 

Tanjungbalai, MISTAR.ID

DJF alias David (32) dan Sad alias Edo (29) terpaksa digari dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Kedua pemain narkotika jenis sabu ini semula diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (26/9/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek 3 Rumah di Pakam, 5 Pria dan 42 Kg Sabu Diangkut

“Kedua tersangka masing-masing, DJF alias David (32) warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Sad alias Edo (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota TanjungBalai,” ujarnya.

TKP penangkapan kedua tersangka, sambung Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, di Jalan Sipori-Pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Poldasu Ciduk Bandar Narkoba, 16.901 Butir Ekstasi dan 364 Gram Sabu Disita

“Penangkapannya dilakukan setelah hasil lidik A1. Pada saat itu kedua tersangka sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi,” bebernya.

Lanjut Iptu Ahmad Dahlan, ketika kenderaan mereka dihentikan, tersangka Sad alias Edo mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ke tanah dengan menggunakan tangan kanannya, setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram.

Dari hasil intograsi, keduanya menerangkan bahwa narkotika tersebut mereka beli dari seorang laki-laki bernama Nandar. Hingga kini si Nandar ini belum berhasil ditangkap. Untuk barang bukti lain yang disita dari kedua tersangka ini berupa dua unit HP merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp.22.000.(eko/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles