9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pecatan Polisi Akui Antar Sabu ke RTP Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting akhirnya mengakui tiga kali mengantarkan sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (Polrestabes) Medan.

“Sudah dua kali dan yang ketiga baru ketahuan,” ucapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti Panjaitan dalam persidangan yang diketuai Mery Dona Tiur Panjaitan, yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/21).

Meski sebelumnya, terdakwa sempat berbelit atas pertanyaan jaksa, tentang keterlibatan dalam usaha menyelundupkan sabu kepada Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) yang merupakan penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Baca Juga:Kaki Ditembak dan Tangan Digari, Ini Keluhan Istri Mantan Brimob yang Menembak Polisi

Ia juga mengakui, bahwa barang itu dari Lina (DPO) yang merupakan kerabat  Boy. Namun ia mengaku, tetap tidak mendapatkan upah saat mengantarkan sabu seberat 9.42 gram ke dalam Polrestabes Medan tersebut.

Terdakwa sempat berkelit seolah tidak tahu menahu tentang apa isi plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bungkusan nasi tahanan atas nama Boy Zulkarnaen. Seolah dirinya hanya sebatas mengantarkan nasi bungkus.

Baca Juga:Pesta Sabu Di Kamar Hotel, Empat Sekawan Ditangkap Polisi

Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Medan Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kabupaten Deli Serdang, mengaku pernah dihukum juga dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan telah dipecat dari institusi Polri.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa kemudian mengaku bersalah. “Saya merasa bersalah,” katanya datar. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Mery Dona Tiur Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles