10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Masalah Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan Belum Berakhir

Medan, MISTAR.ID

Pascapencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, kini Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terkait luka lebam di sekujur wajah seorang saksi, Sarpan (53) yang diduga dianiaya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa pelaku yang menganiaya Sarpan. “Kita akan lidik terhadap pelaku pemukulan tersebut,” sebut Tatan, Sabtu (11/7/20).

Dalam kasus ini, Sarpan selaku korban telah membuat laporan penganiayaan yang menimpanya di Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam nomor nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan. “Ya, yang bersangkutan buat LP (laporan),” katanya.

Terkait 9 personil Polsek Percut Sei Tuan yang sebelum telah diserahterimakan, salah satunya Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan, sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut.

Baca Juga:Kapolsek Percut Sei Tuan Resmi Dicopot

“Terkait anggota Polsek Percut Sei Tuan, kita sudah lakukan pemeriksaan,” ucapnya. Saat ini, Kompol Otniel Siahaan beserta delapan personil lainnya sudah dinonjobkan. “Menunggu proses persidangan disiplin,” kata Tatan.

Seperti diketahui, Kompol Otniel Siahaan yang baru menjabat 1 bulan sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya. Hal ini dilakukan karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus pembunuhan.

“Kapolsek sudah diserahterimakan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (9/7/20) malam.

Dia mengatakan, untuk menggantikannya posisi Kapolsek Percut Sei Tuan, pimpinan Polda Sumatera Utara mempercayai AKP Riky Pripurna. “AKP Riky sebelumnya menjabat Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ucapnya.

Baca Juga:Buntut Kasus Penyiksaan Kuli Bangunan, Kapolsek Percut Sei Tuan Bersama 5 Anggotanya Diperiksa

Kemudian Kabid Humas Polda Sumut juga menyampaikan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun sembilan personil Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dilakukan pemeriksaan itu terdiri, 4 berpangkat perwira dan 5 berpangkat brigadir.

Seperti diketahui, Sarpan warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi saksi kasus pembunuhan Dodi Sumanto (41). Usai menjalani pemeriksaan, wajah Sarpan mengalami luka lebam bahkan dirinya sempat ditahan selama 5 hari.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles