7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pasca Pembakaran Rutan Kabanjahe, Polisi Tetapkan 4 Dalang Kerusuhan

Medan, MISTAR.ID – Kerusuhan dan pembakaran gedung Rutan Kelas II B Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumut, Rabu (12/2) mulai menemukan titik terang. Polisi menetapkan 4 tahanan Rutan sebagai dalang kerusuhan. Selain itu, 14 tahanan lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga jumlah keseluruhan mencapai 18 tersangka.

‘’Ke 4 dalang kerusuhan ini merupakan tahanan narkotika yang memicu keributan dan perlawanan terhadap petugas sipir dengan menolak hukuman disiplin yang diterapkan petugas sebagai sanksi. Perlawanan ini berlanjut dengan kerusuhan dan pembakaran gedung Lapas,’’ ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (13/2).

Untuk kasus tersebut, ke 4 pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

Lebih lanjut, Martuani mengatakan situasi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe sudah kondusif. Seluruh narapidana dan tahanan Rutan yang berjumlah 410 orang sudah dipindahkan ke beberapa Lapas yang berdekatan. Sebanyak 192 diantaranya berada di Tanah Karo karena masih proses persidangan, sementara 191 sudah dipindahkan ke Hinai, Binjai, Medan dan Sidikalang.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan saat dihubungi Mistar menyebut salah seorang provokator pelaku pembakaran, W (40) merupakan tahanan yang terancam penjara seumur hidup termasuk 2 dalang kerusuhan lainnya.

Dikatakannya, W merupakan salah seorang pengedar narkoba yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9 kg. Menurut Sastrawan, W merupakan pelaku pembakaran Lapas. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk para sipir.

Over Kapasitas

Kerusuhan dan pembakaran Rutan Kabanjahe yang terjadi, Rabu (12/2) lalu, menurut Humas Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara, Joshua Ginting merupakan dampak over (kelebihan) kapasitas yang merata terjadi di seluruh Rutan dan Lapas di Sumatera Utara. Saat ini, kata dia jumlah tahanan dan narapidana di Sumut mencapai angka 34.000 orang, padahal kapasitas lapas di Sumut hanya untuk menampung 10.000 orang.

“Jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni Rutan dan Lapas di Sumut sudah mengalami kelebihan kapasitas lebih dari tiga kali lipat,” katanya. Rutan Kabanjahe juga mengalami hal serupa. Daya tampung Rutan maksimal 145 orang, namun faktanya jumlah tahanan dan napi yang menghuni rutan itu mencapai 410 orang.

Kondisi ini diperparah semakin banyaknya pelaku pelanggaran hukum. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan parah di bagian dapur, perkantoran, ruang kunjungan, blok wanita, masjid dan gereja. Dikatakannya, hingga kemarin seluruh tahanan dan napi Rutan Kabanjahe telah dipindahkan ke beberapa Lapas dan Rutan terdekat.

Sebanyak 191 narapidana, 4 diantaranya dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan, Lapas Binjai 61 orang, Lapas Pemuda 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, serta Lapas Perempuan 16 orang. Sementara itu, napi tahanan yang sedang disidik Polres Karo dan Poldasu sebanyak 20 orang. 198 tahanan lainnya dipindahkan ke Polsek di Jajaran Polres Karo.

Selain itu, 5 lainnya dipindahkan ke Polsek Payung, Polsek Tigabinanga 5 orang, Polsek Simpang Empat 10 orang, Polsek Juhar 20 orang, Tiga Panah 20 orang, Polsek Banisjahe 5 orang, Munte 5 orang dan 10 tahanan wanita dipindahkan ke Polsek Berastagi. Mapolres Karo juga menampung 118 tahanan termasuk 3 wanita dan 1 dirawat RSU Kabanjahe.

Menanggapi kerusakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Sutrisman menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat untuk mengatasi over kapasitas lapas dan rutan di Sumut. Termasuk untuk memperbaiki kerusakan Rutan Kabanjahe.

‘’Akibat over kapasitas tersebut, psikologis warga binaan pasti akan terdampak. Tentu mereka tidak nyaman. Secara psikologis akan terganggu dan bisa memicu emosional yang memuncak. Makanya, terjadi gesekan sedikit saja bisa ricuh itu,” ungkapnya.

Sebagai upaya mengurangi kelebihan itu, beberapa langkah sudah dilakukan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengurangi masa hukuman dengan pemberian remisi, pengurangan masa hukuman bersyarat atau dengan jaminan. “Tetapi semua itu ada syaratnya. Ada prosedurnya. Jadi tidak sembarangan,” pungkasnya.

Reporter: Daniel/Amsal/Naldi/Manru/Saut
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles