7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pasca Kecelakaan Beruntun, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Simalungun, MISTAR.ID

Suratman (57) sopir truk fuso yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Simalungun Ipda Ramadhan Siregar mengatakan, Suratman diamankan pukul 14.00 WIB beberapa saat setelah peristiwa naas itu terjadi. “Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 310 UU tentang Lalulintas,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, sebelum kejadian, Suratman hendak menuju Perdagangan dengan mengendarai truk fuso nomor polisi BM 8238 ZU bermuatan bahan bubur kertas. (hamza/hm12)

Related Articles

Latest Articles