5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jaka Hidayat (33) yang kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II Pematangsiantar setelah divonis 3 tahun,  dalam kasus penggelapan mobil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

Jaka selaku pemohon mengajukan PK lewat kuasa hukumnya, Romy Tampubolon pun mencari keadilan pasca divonis 3 tahun setelah melakukan upaya banding. Jaka diketahui menjalani masa hukuman di lapas setelah dieksekui pihak Kejaksaan karena tidak mengajukan banding dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kepadanya.

Romy Tampubolon, selaku kuasa hukum dari Jaka Hidayat yang ditemui selepas sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di PN Pematangsiantar mengatakan, dasar mereka mengajukan PK putusan perkara nomor : 171/Pid.B/2021/PN.Pms Tanggal 23 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1400/Pid/2021/PT.MDN tanggal 14 Oktober 2021 yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht van gewjisde).

Baca juga:Pelaku Pungli Penjual Martabak Ditangkap Personil Polsek Pancur Batu

“Awalnya kliennya (Jaka Hidayat) ada suatu permasalahan rental mobil. Kita disini ada melihat banyak kejanggalan terhadap putusan klien kita. Putusan itu kita anggap tidak wajar, klien kita itu kita anggap perannya sebagai saksi dan dituntut 3 tahun oleh jaksa,” kata Romy diwawancarai, Selasa (1/3/22).

Dijelaskan Romy kembali, di sini pihaknya meminta kepada jaksa dan hakim untuk menilai hasil putusan mereka yang telah diputusakn tersebut. Dari hasil putusan atau pun vonis terhadap Jaka yang telah dipelajari oleh Romy bahwa tidak ada unsur seperti dietapkan Pasar 372 tentang penggelapan.

“Kejanggalan yang kita rasa, Pasal 372 yang ditetapkan kepada klien kita itu tidak sesuai. Karena mobil yang hilang itu perbuatan dari Heru teman Jaka. Tetapi, saudara Heru juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Barat Daya,” ungkap Romy kembaki saat diwawancarai.

Bahkan kata Romy juga, pihaknya sudah menyiapkan novum-novum (bukti baru) dan mengakukan PK dari permasalahan yang kini dihadapi oleh Jaka Hidayat selaku kliennya tersebut.

“Dengan adanya PK ini, kita berharap penegak hukum yang lainnya seperti buk jaksa dan hakim di Pengadilan Siantar ini biar lebih jeli lagi. Karena pada prinsipnya, lebih baik menghukum 1000 yang bersalah dari pada satu yang bersalah. Jaka ini kita anggap Jaka ini tidak bersalah apalagi pasal-pasal yang dicantumkan kepadanya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus penggelapan mobil tersebut dengan jenis Luxio 1,5 MT warna Silver BK 1224 WR milik Asminar Abu Samah Chaniago yang dirental oleh Heru Aldianyah hilang. Heru Aldianyah juga diketahui telah melaporkan kasus hilang mobil yang direntalnya tersebut ke Polres Aceh Barat Daya dengan Tanda Bukti Laporan No : TBL/I/I/2019/SPKT tanggal 11 Januari 2019.

“Sedangkan Jaka selaku pemohon PK ini, hanya penghubung antara pemilik mobil dan Heru sebagai orang yang merental mobil. Artinya mobil hilang bukan penguasaan Pemohon PK, klien kita Jaka,” ujarnya kembali.

Baca juga:Modus Rental, Warga Riau Gelapkan Mobil

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan mengatakan, bahwa permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditaftarkan pada 10 Februari 2022. “Saat ini persidangan yang pertama,” ujar Rahmat yang dihubungi, Selasa (1/3/22).

Sekadar diketahui, sidang permohonan Pengajuan PK yang berlangsung di PN Pematsngsiantar tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Vivi Siregar dan dua hakim anggota Nasfi Firdaus dan Khatarina Siagian dengan Jaksa sebagai termohon Ester Harianja.

Sebelum sidang kedua dilanjutkan, majelis hakim meminta kepada penasihat hukum Jaka Hidayat agar menunjukkan surat dari Kalapas Klas II A Pematangsiantar yang membuktikan pemohon menjalani hukuman pasca dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles