19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Parbetor Dituntut Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Zulkifli seorang pengemudi becak bermotor atau parbetor yang kedapatan membawa sabu 52 Kg, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/20).

Dalam tuntutan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Saidin Bagariang, JPU menyebutkan bahwa terdakwa merupakan Jaringan Internasional narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Pengadilan Tinggi Naikan Hukuman Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Jadi Hukuman Mati

Nurhayati menyampaikan, terdakwa tertangkap dalam suatu razia di Jalan Letda Sujono Medan pada 10 Desember 2019. Saat itu ditemukan 2 Kg sabu.

Baca Juga:Sabu 30 Kg Seret Dua Warga Aceh Pada Hukuman Mati

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan sisa sabu, dan uang Rp60 juta. Dimana barang tersebut merupakan milik si Alwi (DPO).

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan. Trdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles