7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Panggilan Kedua Dari Polda, Tersangka Kasus Korupsi PBB Labura Mangkir

Medan | MISTAR.ID – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), mangkir dari panggilan kedua oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi membenarkan ada pemanggilan kedua untuk kelima tersangka yakni MH, SL, AFL, FID dan AP, Jumat (17/1). Namun, kelimanya tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Tidak ada yang datang,” ucap dia Rony ketika dihubungi lewat telepon seluler, Senin (20/01).

Dia menyebutkan, dengan ketidakhadiran kelimanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik rencananya akan melakukan pemanggilan ketiga. “Ya, kalau tidak hadir juga akan kita jemput paksa,” terang dia.

Ia sendiri tidak mengetahui alasan kelima tersangka tidak hadir ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan. “Tidak ada alasannya sampai ke saya,” ungkapnya.

Rencananya, pemanggilan ketiga itu akan dilakukan penyidik pada pekan depan. “Kita lihat situasi, kalau minggu ini tidak. Ya pekan depan lah kita panggil lagi,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Poldasu Jumat (17/01) kemarin. Untuk panggilan pertama, dilakukan pada Senin (13/01) lalu, kelimanya juga tidak hadir.

“Karena itu, untuk kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun begitu, MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya belum menentukan kapan panggilan ketiga tersebut bakal dilayangkan. Saat ini, sambung dia, penyidik masih melakukan proses lanjutnya.

“Untuk jadwalnya saya belum tahu,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengakui, kelima tersangka itu, masing-masing terdiri dari dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura.

“Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” ungkapnya ketika dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (15/1).

Rony menjelaskan, untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang merupakan Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Selain itu, Rony mengatakan, jika pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk kelimanya pada Senin (13/1) kemarin. Namun lanjut Rony, kelimanya tidak menghadiri, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua.

Sementara itu, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampiknya. Dia hanya menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.

Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.

“Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles