22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Palsukan Identitas, Apriliani Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan | MISTAR.ID – Apriliani pelaku kasus pemalsuan data otentik atas kepemilikan lahan seluas 14.910 M2 yang berada dikawasan Jalan Pancing II Lk II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dituntut 2 Tahun Penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/20).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kejatisu, Randi Tambunan menyatakan, terdakwa memalsukan identitas seakan menjadi ahli waris tunggal padahal ia masih memiliki saudara.

Tujuannya, agar seluruh hasil penjualan lahan kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000,- (delapan miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) itu bisa dikuasai sendiri.

Untuk menyakinkan pembeli dalam jual-beli tersebut, terdakwa melampirkan Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor : 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Sementara di atas lahan tersebut, juga telah dikuasai oleh pihak lain yakni Anto dan Lina yang mengkla itu ahli waris dari orang tua mereka. Usai membacakan tuntutan, maka persidangan ditunda pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles