7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pakai Paspor Palsu, Pengusaha Medan Ditangkap di Singapura, Kejatisu Masih Koordinasi dengan Kejagung

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumatera Utara masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sekaitan informasi tertangkap Adelin Lis terpidana perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal oleh pihak Singapura saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

“Saat ini pihak Kejatisu masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk langkah selanjutnya,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan Kamis (17/06/21) ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Lanjut Sumanggar, Adelin Lis telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 lalu. Sebelumnya kepada sejumlah awak media, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta. Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021.

Baca juga: Mantan Kepala BNNP Sumut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp756 Juta

“Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya. Saat ini, Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin yaitu berupa denda sebesar 14.000 dollar Singapura.

Pengadilan Singapura juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi dan mendeportasi Adelin ke Indonesia. Leonard mengatakan, perintah JA untuk membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan. Akan tetapi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menolak jika Adelin harus pulang sendiri dan ditahan di Medan.

Menurut Leonard, ST Burhanuddin menginginkan Adelin bisa dijemput langsung oleh aparat penegak hukum dari Indonesia. “Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” ujar Leonard.

Baca juga: Mantan Petinggi Bank Sumut Galang Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Rp31,6 Miliar

Terkait hal ini, KBRI di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi Adelin. Data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura. Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung Singapura menyampaikan sangat memahami kasus ini.

Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. Dalam proses tersebut, pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

“Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin dideportasi ke Jakarta,” ujarnya.

Pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Ia sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Baca juga: Peringkat 2 Kasus Korupsi, Gubsu Minta Kepala Daerah Perbaiki Nama Sumut

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi. Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin. Eksekusi itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan mengantisipasi hilangnya aset yang sudah disita.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles