13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pagar Seng Milik PT BUK di Karo Dirusak Sekelompok Warga

Karo, MISTAR.ID

Pagar seng di sebagian lahan milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektare di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Karo dirusak dan dibongkar oleh sekelompok masyarakat pada Kamis (14/4/22).

Informasi dihimpun, sejumlah titik lokasi lahan tersebut telah dipagari seng dengan kayu broti sepanjang 50 meter. Kemudian telah dibuat tulisan larangan masuk. Namun, ada sekelompok warga melakukan pembongkaran pagar seng dan mencabut broti yang telah terpasang. Kemudian memboyong seluruh seng yang dibongkar untuk diangkut ke dalam mobil pick up.

Menurut saksi mata dari karyawan PT BUK, L Barus, David Sitepu kepada wartawan di lokasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berawal saat karyawan PT BUK telah selesai melakukan pemagaran di atas lahan milik PT BUK dengan alas hak SHGU dengan menggunakan seng. Usai dilakukan pemagaran, sekelompok orang datang ke lokasi.

Baca Juga:Simantek Talun Kuta Desa Suka Maju Terima Bibit Pohon Durian dari PT BUK

“Tidak berapa lama kemudian, sekelompok orang merusak pagar seng milik PT BUK. Kami tidak melakukan perlawanan agar tidak terjadi bentrok fisik. Kami percaya kepada pihak kepolisian yang ada di lokasi pada saat terjadinya perusakan itu,” ungkap David Sitepu.

Aparat Polsek Tiga Panah yang menerima laporan itu turun ke lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun aparat kepolisian tiba di lokasi, diduga sekelompok orang itu tetap membawa seng dan memasukkannya ke dalam mobil pick up berwarna merah. PT BUK akan melaporkan peristiwa ini kepada Polres Tanah Karo.

“Saya selaku kuasa hukum PT BUK akan segera membuat laporan ini ke Polres Tanah Karo. Orang-orang yang melakukan perusakan telah diketahui dan juga mobil pick up berwarna merah yang digunakan untuk membawa muatan seng telah diketahui,” ungkap Thomas Ginting yang ada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga:Ratusan Warga Berunjuk Rasa dengan Berjalan Kaki dari Karo ke Poldasu

Thomas Ginting yang saat itu didampingi rekannya yang lain selaku lawyer PT BUK, Rita Wahyuni, meminta agar pihak berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Klien kami telah memiliki hak alas yakni surat HGU, jadi harapan kita kepada penegak hukum harus tegas menindaknya,” harap keduanya. (eva/hm14)

Related Articles

Latest Articles