12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pabrik Roti di Medan Digerebek, Pemilik Tak Penuhi Undangan Polisi untuk Klarifikasi

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur akan menggelar kasus penggerebekan pabrik roti, yang  berada di Jalan Madio Santoso No 109 Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan, pada Selasa (18/8/20), pihaknya berencana akan melakulan gelar perkara terlebih dulu di Mapolrestabes Medan.

“Masih mau kita gelar dulu,” kata dia lewat telepon seluler, Senin (24/8/20). Namun, gelar perkara itu masih tertunda karena ada personil polisi yang masih dalam keadaan sakit.

“Tapi masih ada personil yang sakit. Kalau bisa perkara ini cepat, kita pun tak mau lama,” ucapnya. Dia mengaku, setelah nanti hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, maka pabrik roti itu segera di police line.

Baca Juga:Penggerebekan Pabrik Roti di Medan Timur, Polisi Masih Berkoordinasi dengan BPOM

“Kalau sekarang ini belum lah, itu nanti bisa dilihat usai gelar perkara,” terang dia. Dijelaskannya, pascapenggerebekan pabrik roti itu, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap pemilik pabrik.

Namun, pemilik roti tersebut tidak hadir. “Undangan klarifikasi, tapi pemiliknya tidak hadir,” sebut Arifin. Begitu juga dengan beberapa karyawan pabrik roti itu, pihaknya belum ada melakukan pemanggilan.

“Bagaimana mau kita panggil, saat penggerebekan aja kita diteriakin maling,” ungkapnya. Sebelumnya, pihak Kepolisian Sektor Medan Timur akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengaku, jika kasus itu masih tahap penyelidikan. “Kasusnya masih kita dalami dan masih dalam penyelidikan,” katanya lewat telepon seluler, Jumat (21/8/20).

Baca Juga:Forda UKM Sumut Sesalkan Penggrebekan Pabrik Roti

“Kita koordinasi dengan BPOM terkait standar kesehatannya,” ujar dia. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

“Kita juga koordinasi ke instansi terkait mengenai perizinannya bagaimana,” tandas Arifin. Seperti diketahui, pabrik pembuatan roti tersebut digerebek Polsek Medan Timur pada, Selasa (18/8/20).

Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.

Saat menggerebek, polisi menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa bersama sisa roti yang tidak terjual, berserakan. Tak hanya itu, terdapat olahan tepung roti (panir) dan olahan srikaya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles